Rekomendasi PPP, Capres-Cawapres Harus Pribumi-Muslim, PKB: Itu Kemunduran
Rabu, 05 Oktober 2016 18:45 WIB
JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menelurkan 19 rekomendasi dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) I. Salah satunya soal syarat pencapresan.
Mukernas I PPP digelar digelar di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, 3-5 Oktober 2016. Saat acara pembukaan, cagub-cawagub Agus Harimurti-Sylviana Murni turut hadir.
BACA JUGA:
Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, PKB Kembali Pegang Orang Nomor 1
3 Anggota Dewan Ditetapkan Sebagai Pimpinan DPRD Trenggalek
Gus Irsyad Batal Dilantik Jadi DPR RI, Massa SGI Geruduk KPU Kabupaten Pasuruan
Luluk-Lukman Sapa Warga Gresik Selatan, Janji Tuntaskan Banjir dan Pengangguran
Salah satu rekomendasi yang menarik perhatian adalah masukan PPP terkait rencana amandemen ke-5 UUD 1945. PPP mengusulkan agar UUD 1945 menambah syarat bagi capres-cawapres, yaitu harus Warga Negara Indonesia (WNI) asli. Namun tak ada penjabaran lebih lanjut soal kata asli yang dimaksud PPP.
Mukernas juga mewajibkan PPP mengusung capres muslim. Bedanya dengan rekomendasi capres harus WNI asli yang dijadikan masukan untuk UUD 1945, kewajiban pemimpin muslim ini hanya ditujukan untuk internal PPP.
Berikut bunyi poin nomor 10 rekomendasi mukernas I PPP seperti dikutip detik.com:
Rencana amandemen konstitusi kelima harus diikhtiarkan dan didudukkan dalam bingkai penegasan komitmen kebangsaan sebagaimana cita-cita para pendiri bangsa (founding fathers). Amandemen kelima konstitusi harus berorientasi pada koreksi serta penyempurnaan sejumlah substansi yang terdapat di konstitusi politik, konstitusi sosial dan konstitusi ekonomi. Di konstitusi politik, PPP mengusulkan agar ketentuan syarat calon presiden sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 ayat (1) UUD 1945 terkait dengan syarat calon presiden:
"Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Preisden dan Wakil Presiden"
diubah dengan rumusan dengan menambah kata "asli" sehingga berbunyi
"Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia asli sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Preisden dan Wakil Presiden"
Mukernas I PPP mengharuskan/mewajibkan DPP PPP dan alat kelengkapan di DPR RI kalau pilpres langsung harus mengusung pemimpin muslim.
Rekomendasi PPP ini mendapat respon dari Daniel Johan, Wakil Sekreteris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Daniel Johan yang dikenal sebagai tokoh Kristen ini menyatakan usulan PPP yang mengharuskan Presiden dan Wakil Presiden harus seorang pribumi merupakan suatu kemunduran.
Daniel mengatakan bahwa Indonesia telah memiliki Undang-undang (UU) Kewarganegaraan yang telah mengatur pengertian orang Indonesia asli. Dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan tak disebutkan bila orang Indonesia asli berarti pribumi.
Simak berita selengkapnya ...