Razia Warung Remang-remang, Satpol PP Gresik Amankan 12 Pramusaji
Editor: choirul
Wartawan: syuhud almanfaluti
Rabu, 12 Oktober 2016 12:24 WIB
Kasi Ops Satpol PP, Agung Endro menyatakan, para pelaku tersebut dijerat dengan Perda (peraturan daerah) Nomor 22 Tahun 2004 tentang pelacuran, Perda Nomor 19 Tahun 2004 tentang larangan peredaran Miras dan Perda Nomor 15 Tahun 2013 tentang ketertiban umum.
Agung menambahkan, para pelanggar Perda itu setelah dilakukan pemeriksaan administrasi selama 24 jam. Sebagian yang bisa menunjukkan identitas dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbutannya lagi, dipulangkan.
Sedangkan, pelanggar Perda lain seperti penjual miras dan PSK lalu dikirim ke PN (Pengadilan Negeri) untuk sidang tipiring (tindak pidana ringan). "Penjaga warung yang terbukti PSK kami serahkan ke Dinas Sosial untuk pembinaan," pungkasnya. (hud)