Diizinkan Istana, Kejagung Isyarakatkan Periksa SBY
Jumat, 21 Oktober 2016 19:12 WIB
"Dokumen itu tidak pernah diserahkan ke Sekneg, melainkan diserahkan langsung oleh TPF kepada presiden. TPF tidak pernah menyerahkan dokumen tersebut melalui Sekneg sehingga tidak teregister dalam surat-surat masuk Sekneg," kata Yusril dalam pesan WhatsApp, Rabu, 12 Oktober 2016.
Teten mengaku belum tahu apakah Kejaksaan Agung sudah merencanakan untuk memeriksa figur-figur pada pemerintah SBY yang mengetahui isi dan keberadaan data TPF tersebut. Menurut dia, hal itu sudah menjadi urusan Kejaksaan Agung sepenuhnya.
Teten memastikan pemerintah akan menyelesaikan perkara data TPF Munir ini. Ia berkata, belum ditemukannya tidak boleh menjadi alasan untuk tidak menyelesaikan masalah ini.
"Memang tidak ada tenggat waktu untuk penyelesaian hal ini. Jika sudah ada perkembangan dari Jaksa Agung, mungkin baru dipertegas lagi bagaimana penyelesaiannya," ujar Teten.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo kemarin memberi sinyal bahwa SBY bisa diperiksa terkait dengan keberadaan data TPF Munir. Namun, hingga saat ini, belum ditentukan kapan. "Kita lihat nanti," ujarnya mengakhiri.