Mantan Kades Sedati Agung jadi Tersangka Kasus Penjualan Tanah Cuilan Senilai Rp 6,3 Miliar
Selasa, 25 Oktober 2016 21:45 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri Sidoarjo menetapkan mantan Kepala Desa Sedati Agung, Kecamatan Sedati, Akhmadan sebagai tersangka. Pria 62 tahun itu ditersangkakan dalam kasus Tanah Kas Desa (TKD) seluas 1.400 meter persegi yang dijadikan menjadi tanah hak milik pribadi bernama “Muhammmad” di bangunan bekas sub Terminal Sedati Agung pada Tahun 2015.
Bukan hanya mantan Kepala Desa setempat, Korps Adhyaksa jalan Sultan Agung Sidoarjo juga menetapkan Mukhammad, sebagai tersangka. Pria 59 tahun itu merupakan seorang yang mengakui sertifikat lahan TKD itu diatasnamakan dirinya dengan dikuatkan sertifikat dari BPN Sidoarjo.
BACA JUGA:
Berkas TKD Pengganti Desa Kedungsolo Beres, BPN Sidoarjo Minta Pemdes Segera Ajukan Permohonan Hak
Kasus Dugaan Korupsi TKD Kedungsolo Relokasi Renojoyo, Kejari Akhirnya Tahan Notaris Rosidah
Kasus Dugaan Korupsi TKD Kedungsolo Relokasi Renojoyo, Kejari Sidoarjo Tetapkan Notaris Tersangka
Kasus Penjualan TKD Popoh, Giliran Yayuk Dijebloskan ke Tahanan
Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, HM. Sunarto SH, membenarkan jika pihaknnya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tanah cuilan yang berada di Desa Sedati Agung Kecamatan Sedati. “Iya, dua tersangka sudah kami tetapkan. Besok keduannya kami panggil untuk diperiksa,” ucapnya kepada BANGSAONLINE.com. Selasa (25/10).
Simak berita selengkapnya ...