Mantan Kades Sedati Agung jadi Tersangka Kasus Penjualan Tanah Cuilan Senilai Rp 6,3 Miliar | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Mantan Kades Sedati Agung jadi Tersangka Kasus Penjualan Tanah Cuilan Senilai Rp 6,3 Miliar

Selasa, 25 Oktober 2016 21:45 WIB

HM. Sunarto SH, Kajari Sidoarjo.

Mantan Aspidsus Kejati Gorontalo itu menjelaskan, saat ini tanah cuilan seluas 1400 meter persegi yang diatasnamakan Muhammad itu sudah dijual kepada pihak lain dengan taksiran harga sekitar 6,3 miliar.

“Harga segitu, karena lokasinya strategis. Namun, pembeli masih belum membeyar sepenunya, hanya masih memberi uang muka senilai 50 juta,” jelasnya.

Selama ini, ungkap pria asal Kota Pudak itu, dalam proses penyelidikan hingga ke penyidikan dan penetapan tersangka, pihaknnya sudah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya dari saksi pelapor maupun saksi pelapor termasuk para penggogol serta para pejabat Desa Sedati Agung, termasuk Kades Sedati Agung. (nni/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video