Terungkap, Pengadaan Mamin DPRD Gresik Tanpa Lelang, Anggaran Capai Ratusan Juta
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Minggu, 30 Oktober 2016 16:43 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Rapat Tepra (tim evaluasi pelaksanaan realisasi anggaran) APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) triwulan ke-4 yang digelar Minggu, menguak banyak hasil yang mencengangkan. Di antaranya, terkait pengadaan barang/jasa di lingkup Pemkab Gresik yang tidak dilakukan lelang. Seperti pengadaan mamin (makan dan minuman) yang anggarannya mencapai di atas Rp 200 juta, bahkan mencapai miliaran rupiah.
Padahal mengacu Perpres (peraturan presiden) RI Nomor 54 tahun 2010, tentang barang/jasa pemerintah dan LKPP (lembaga kebijakan pengadaan barang/jas pemerintah), pengadaan barang/jasa pemerintah di atas Rp 200 juta harus dilakukan lelang terbuka.
BACA JUGA:
4 Pimpinan DPRD Gresik Bisa Dilantik Bersamaan, Jika SK Mujid Riduan dari Gubernur Turun Minggu ini
Jadi Pimpinan DPRD Gresik, Mujid Riduan Siap Dilantik Belakangan
SK Turun, DPP PDIP Tunjuk Mujid Pimpinan DPRD Gresik
SK DPP PDIP untuk Pimpinan DPRD Gresik Definitif Belum Turun
Di lingkup DPRD Gresik misalnya, menurut salah satu anggota tim Tepra, anggaran maminnya di APBD 2016 mencapai miliaran rupiah. Namun, mamin sebesar itu proses pengadaannya tidak dilalakukan lelang. "Tindakan itu jelas melanggar Perpres dan LKPP," kata pejabat tersebut.
Untuk itu, lanjut pejabat tersebut, pengadaan mamin di DPRD Gresik yang tanpa lelang dan anggarannya mencapai miliaran rupiah itu jelas melanggar aturan. "Tindakan yang sudah berjalan lama itu jelas menerjang aturan. Tindakan tersebut sangat potensi korupsi," cetusnya.
Ia khawatir, kalau kasus tersebut terendus pihak berwajib, maka pengadaan mamin di DPRD Gresik akan berbuntut tindakan tindak pidana korupsi. "Bisa dikecrek (ditahan,red) semua anggota DPRD itu," pungkasnya.