Massa Buruh Juga Geruduk DPRD Kota Malang
Selasa, 01 November 2016 17:28 WIB
"Melihat kenyataan itu, pastinya kami tidak akan tinggal diam dalam menyuarakan aspirasi," katanya.
"Kami mengakui, bahwa apa yang kami suarakan ini belum menuai hasil, dan anggota SPBI yang turun ke lapangan memang tidak seberapa, karena ini sebatas perwakilan. Kendati demikian, kami tidak akan putus asa, dan tetap semangat memperjuangkan hak kami, sampai adanya perubahan atau revisi di PP tersebut," imbuhnya.
Masih menurut Firman Rendi, penerapan PP 78 tahun 2015 bertabrakan dengan UU Keketenagakerjaan no 13 tahun 2003, yang menjelaskan secara gamblang bahwa pemerintah dalam menetapkan upah, berdasarkan kebutuhan hidup layak. (iwa/thu/rev)