Jelang Demo Besar 9 November, Bupati Mojokerto Instruksikan Izin HO Pabrik Karet PT. BNM Dicabut | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Jelang Demo Besar 9 November, Bupati Mojokerto Instruksikan Izin HO Pabrik Karet PT. BNM Dicabut

Senin, 07 November 2016 23:37 WIB

MKP gelar jumpa pers bersama Forpimda soal pabrik karet.

Oleh sebab itu, sebagai solusinya, pejabat yang akrab disapa MKP itu akan merelokasi PT BNM setelah izin HO dicabut. Izin HO yang dikantongi pihak perusahaan sendiri berakhir 9 Desember 2016. "Ini demonya makin lama makin gede, baunya dirasakan ke mana-mana. Relokasi banyak tempat kering di utara sungai yang jauh dari masyarakat, kalau di Medali dekat masyarakat," tandasnya.

Kepala BLH Kabupaten Mojokerto Zainul Arifin menambahkan, PT BNM telah mengantongi izin pengolahan limbah cair dan izin penyimpanan sementara limbah B3. Pabrik karet ini telah mempunyai instalasi pengolahan air limbah (IPAL), tempat khusus penyimpanan sementara limbah B3, serta hasil uji lab limbah cair masih memenuhi baku mutu.

Satu-satunya persoalan yang memicu protes warga adalah bau busuk yang dihasilkan PT BNM. Menurut dia, hasil kajian BLH 9 Oktober-6 November menyimpulkan bahwa PT BNM masih menghasilkan bau busuk. Janji pabrik karet untuk menghilangkan bau dalam waktu sebulan pasca didemo 7 Oktober, ternyata tak dipenuhi.

"Kami sudah ambil sampel 82 orang dari 9 Dusun di medali dan sekitarnya. Kesimpulan kami sebagian besar masyarakat masih mencium bau busuk," terangnya.

Dikonfirmasi terpisah, Direktur Operasional PT BNM, Rudi Tedjo mengatakan, pihaknya sudah berupaya untuk meminimalisir bau busuk. Hanya saja, memang bau menyerupai kotoran manusia itu tak bisa dihilangkan sepenuhnya.

Oleh sebab itu, pihaknya siap mengikuti kebijakan pemerintah jika harus direlokasi. "Kami akan ikuti aturan, apapun yang dibebankan ke kami asal sesuai aturan kami laksanakan," tegasnya. (yep/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video