Segera Asuh Bayinya, Terdakwa Pengguna Narkoba Anak di bawah Umur di Jombang Divonis 5 Bulan
Rabu, 09 November 2016 19:59 WIB
"Dalam menjalani pembinaan bayi terdakwa dikembalikan kepada pihak keluarga. Putusan kami hanya berkurang 3 bulan dari tuntutan Jaksa yang menuntut 8 bulan kurungan penjara,” tandasnya.
Seperti diketahui, NN ditangkap polisi karena kedapatan menggunakan narkoba di Jl Teuku Umar Jombang dalam keadaan hamil beberapa waktu lalu. Anak yang dikandung NN lahir di RSUD Jombang, Sabtu (5/11).
NN menjalani hukuman dalam keadaan hamil di Lapas kelas IIB Jombang sejak Kamis (20/10) lalu. Tepat pada Sabtu (5/11) lalu terdakwa ini dibawa ke RSUD Jombang karena perutnya mengalami kontraksi. Saat mendapat perawatan dari tim medis di rumah sakit plat merah itu, NN melahirkan anak laki-lakinya.
Proses persalinan usai, NN kemudian digelandang kembali ke ruang tahanan. Sementara sang bayi harus dirawat orang tua NN di rumah. Dengan demikian, NN terpaksa harus berpisah dengan sang bayi karena harus menjalani penahanan. (rom/rev)