Tenggelam Maret, Bangkai Kapal Refelia Belum Diangkat
Rabu, 16 November 2016 21:17 WIB
BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Bangkai kapal Refelia 2 yang tenggelam di Selat Bali 4 Maret lalu, masih belum juga diangkat meski batas waktu pengangkatan sudah berakhir. Dalam aturan, batas waktu pengangkatan itu maksimal 180 hari sejak kapal itu dinyatakan tenggelam.
Kepala Unit Peyelenggara Pelabuhan (KUPP) kelas 3 Ketapang, Ispriyanto saat dikonfirmasi soal itu, menyatakan masih menunggu instruksi dari Dirjen Hubla, setelah tidak ada respon dari pemilik kapal. “Kami telah menyurati berkali kali kepada perusahaan kapal, tapi tidak ada respons sama sekali. Berarti pihak perusahan tidak punya itikad baik. Ini termasuk pelanggaran,” jelasnya
BACA JUGA:
Ditpolairud Polda Jatim Amankan Dua Pelaku Jual Beli Benih Lobster Ilegal di Banyuwangi
Tim BPBD Lumajang Juara Umum dalam Semarak Gelar Peralatan se-Jatim, Ini Lima Arahan BNPB
Rumah di Banyuwangi Rusak Usai Diterjang Hujan Deras dan Tertimpa Pohon
Diduga Mabuk Sopir Truk Fuso Tabrak Pagar Masjid Ikon di Banyuwangi, 3 Motor Rusak Parah
Ispriyanto menjelaskan jika PT Dharma Bahari Utama tidak mampu melakukan evakuasi, maka pihaknya akan mengambil alih proses pengakatan, namun dengan syarat; perusahaan kapal harus mengibahkan dulu bangkai kapalnya itu. Ditegaskan, bangkai kapal wajib diangkat. “Itu perintah dari Menteri Perhubungan era Ignatius Jonan. Karena kalau tidak di angkat bisa mengganggu tranportasi laut di perairan Ketapang,” terangnya.
Simak berita selengkapnya ...