Tambahan Modal Rp 2 M Belum Mengucur, PT MM Terancam Sanksi OJK
Kamis, 17 November 2016 01:22 WIB
Meski batas waktu kecukupan modal yang disyarakatkan OJK akan berlaku efektif hingga tahun 2019, pihaknya berharap rencana tersebut akan terealisasi pada tahun 2017 ini. Sehingga aktititas pelayan dan jasa simpan pinjam di PT Mina Mandiri tidak terganggu.
Yudi, salah satu anggota PT Mina Mandiri menambahkan, modal dasar sebesar Rp 2,5 miliar yang di peroleh dari Pemkab Pasuruan berupa penjualan 2400 lembar saham, dan Rp 2,4 M, KSU LEPP-M3 Rp 1,1 miliar (1.100 lembar saham).
Dalam menjalankan usahanya, PT Mina Mandiri menghadapi tantangan yang tidak kecil. Misalnya saja sarana dan prasarana kantor yang sangat kurang setrategis. Sisi lain, SDM yang pengelola yang minim, kewajiban modal inti minimum yang belum terpenuhi, penyebaran jaringan kantor kurang, persaingan antar lembaga keuangan yang ketat dan pelayanan yang prima. (psr3/par/rev)