Korupsi Dana Kasda, Kepala Bappeda Kota Kediri Ditahan Kejaksaan
Jumat, 18 November 2016 22:31 WIB
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemerintah Kota Kediri Suprapto, digelandang tim Kejaksaan Negeri Kota Kediri, setelah putusan kasasi dari MA keluar dan memvonis hukuman 1 tahun terhadapnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Beny Santosa mengatakan, terpidana dijemput paksa dari kantornya. Penjemputan paksa tersebut merupakan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung yang memvonis terpidana dengan hukuman penjara selama 1 tahun.
BACA JUGA:
Wujudkan SDI, Bappeda Kota Kediri Gelar Rakor Bersama BPS
Indeks KUB Konsisten Tinggi, Kepala Bappeda Kota Kediri Sebut Representasi Harmoni
Bappeda Kota Kediri Gelar Lomba Penelitian Pembangunan 2024
Pemkot Kediri Terima Kunjungan Bakorwil I Madiun, Bahas Percepatan Penurunan Stunting
“Kami hanya menjalankan amar putusan dari Mahkamah Agung. Kami jemput paksa terpidana, kemudian kami periksa dan kami bawa ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kediri untuk menjalani masa hukuman,” tegas Beny saat jumpa pers, Jumat (18/11).
Terpisah, Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar hanya menanggapi bahwa Pemkot sangat menghormati penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. "Kami menghormati apa yang dilakukan penegak hukum. Persoalan kasusnya, saya tidak tahu. Ini permasalahan 2007, bagian hukum belum memberi penjelasan," katanya.
Simak berita selengkapnya ...