Korupsi Dana Kasda, Kepala Bappeda Kota Kediri Ditahan Kejaksaan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Korupsi Dana Kasda, Kepala Bappeda Kota Kediri Ditahan Kejaksaan

Jumat, 18 November 2016 22:31 WIB

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemerintah Kota Kediri Suprapto, digelandang tim Kejaksaan Negeri Kota Kediri

Wali kota mengakui, jauh sebelum dieksekusi kejaksaan negeri, Kepala Bappeda pernah mengajukan surat pengunduran diri ke Pemkot Kediri. Namun surat itu, hingga kini ada belum sampai ke tangan wali kota. "Dengar-dengar, surat pengunduran dirinya sudah masuk. Tapi saya belum pernah melihat. Sekitar tahun 2013" kata wali kota

Dengan kosongnya jabatan itu, Pemkot akan menempatkan Pelaksana Tugas (Plt) untuk menggantikan Suprapto. "Kita isi dengan Plt. Untuk siapanya masih rahasia" tandasnya.

Suprapto dinyatakan bersalah telah melanggar pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo 55 ayat 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dari informasi yang berkembang, Kepala Bappeda Suprapto dinyatakan bersalah atas penyimpangan dana kas daerah yang diinvestasikan ke PT SAU. melalui Bank BNI. Ada dua nama yang terjerat dalam kasus korupsi itu, yakni Suprapto yang saat itu menjabat Kabag Keuangan, dan Edi Harwanto, pejabat Kantor Kas Daerah (Kasda). (rif/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video