Pasang Patok di Tanah Sengketa, Tiga Pilar Jombang Diusir Warga
Editor: Dio
Wartawan: Rony Suhartomo
Minggu, 20 November 2016 01:10 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Aparat Tiga Pilar Kamtibmas Desa Kedungbethik, Kecamatan Kesamben, diusir warga. Itu setelah aparatur negara tersebut hendak melakukan eksekusi atas lahan keluarga Srinamah (49) asal Desa Tengaran, Kecamatan Peterongan, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (19/11/2016).
Padahal, tanah tersebut masih dalam proses sengketa antara pihak keluarga Srianamah dengan Romlah, yang juga masih ada ikatan saudara itu. "Kami menyayangkan, mengapa aparat tiga pilar campur tangan dalam persoalan ini. Tanah ini masih dalam proses sengketa," ungkap Ahmad, (35), kerabat Srinamah, Sabtu (19/11/2016).
BACA JUGA:
Pengadilan Negeri Jombang Tolak Gugatan Sengketa Kakak Ipar Senilai Rp5,9 Miliar
Terdakwa Penggelapan Cincin Kawin di Jombang Sandang Status Narapidana
Ini Sederet Perkara yang Menonjol di Pengadilan Negeri Jombang Selama 2023
Sidang Dugaan Penggelapan Cincin Kawin di Jombang, Terdakwa Mengaku Tak Terima Surat Somasi
Menurutnya, kasus sengketa tanah ini bermula sekira tahun 2009 Romlah menjual tanah sawahnya seluas 1.400 meter persegi kepada Srinamah. Sebab, kala itu, Romlah tengah terbelit hutang di salah satu bank milik negara.
"Tanahnya itu luasnya 2.100 meter persegi, tapi yang dijual hanya 1.400 meter persegi dengan harga Rp 30 juta. Alasannya dari pada dilelang pihak bank, karena bu Romlah tidak mampu membayar hutangnya di bank," tambahnya.
Merasa kasihan, Srinamah akhirnya membeli tanah tersebut dan diketahui keluarga serta warga sekitar. Meskipun, surat kepemilikan tanah masih berada di bank karena menjadi jaminan hutang.
Simak berita selengkapnya ...