Razia Tambang Pasir Ilegal di Bancar, Dua Penambang Asal Jateng Dicokok Satpol PP
Kamis, 24 November 2016 19:44 WIB
TUBAN, BANGSONLINE.com - Para penambang asal Sarang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah yang mengeruk pasir pantai untara di Desa Margosuko, Kecamatan Rembang seperti tak ada kapoknya. Sebab, meski terdapat papan larangan agar tidak mengambil pasir, namun mereka tetap saja nekat menambang.
Mereka pun dicokok petugas Satpol PP saat menggelar razia, Kamis (24/11). Dua pelaku penambang pasir ilegal yang berhasil dicokok petugas yakni Samsudin warga RT 11 RW 4, Kecamatan Sarang dan Makruf warga Desa Lodan Wetan, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang. Selain penambang, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 mobil pickup L300 dan 1 buah truk serta 1 motor roda 3 atau tossa.
BACA JUGA:
Peras Pemilik Tambang, Polres Tuban Ringkus Belasan Oknum LSM
Satreskrim Polres Tuban Tepis Isu Keterlibatan Anggota di Tambang Pasir Silica
Tertimpa Reruntuhan Batu Kapur, Kuli Batu Kumbung di Tuban Tewas di Lokasi Tambang
Terjatuh, Pekerja Tambang di Tuban Tewas
"Kini barang bukti mereka kami sita dan dibawa ke kantor Satpol PP Tuban," kata Wadiono, Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Tuban kepada BANGSAONLINE.com.
Menurutnya, penangkapan itu dilakukan pada saat tim gabungan memantau kondisi pasir pantai utara yang berada di Desa Margosuko, Kecamatan Bancar. Ternyata saat itu petugas memergoki penambang yang sedang mengangkut pasir. Seketika itu petugas langsung mencokok para penambang nakal itu.
Simak berita selengkapnya ...