KH Hasyim Muzadi: Lembaga Bahtsul Masail PBNU Bukan Pemutus Agama
Jumat, 25 November 2016 22:07 WIB
Ia juga mengingatkan bahwa ketua Tanfidziah PBNU tak punya otoritas untuk mengumumkan tentang hukum agama. "Kecuali kalau mendapat mandat dari keputusan Syuriah kolektif tersebut,'' katanya.
"Karena fungsi tanfidziyah adalah pelaksana teknis dan strategis, bukan pemutus hukum syariat,"
Sayangnya, tegas Kiai Hasyim Muzadi, dewasa ini semua aturan tampaknya sudah dilanggar sehingga umat nahdliyin tak punya patokan yang utuh dan keputusan tanpa prosedur itu gampang dipesan oleh orang lain.
Sebelumnya Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj menegaskan bahwa PBNU telah mengeluarkan fatwa bahwa melaksanakan salat Jumat di jalan tidak sah. "NU sudah mengeluarkan fatwa jumatan di jalan tidak sah," kata Said Aqil di acara Kongres XVII Muslimat NU di Asrama Haji di Pondok Gede Jakarta, Kamis (24/12).
Fatwa itu didasarkan pada Bahtsul Masail yang dipimpin Muqshit Ghazali. (MA)