Tak Diberi Uang Jajan, Pemuda Warga Desa Tasikmadu Nekat Menjambret
Senin, 19 Desember 2016 20:21 WIB
Berdasar pengakuan tersangka, ia telah melakukan aksinya sebanyak 5 kali selama 3 bulan. Rinciannya, di jalan Basuki Rahmat sebanyak 3 kali, di jalan Letda Sucipto 1 kali dan di jalan Panglima Sudirman 1 kali.
"Pelaku melakukan aksinya karena berdalih tidak dapat uang jajan dari orang tuanya," bebernya.
Dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 1 juta, 5 kartu ATM dan 1 sepeda motor tersangka. "Akibat perbuatannya, pelaku terjerat pasal 362 dan 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan diancam 9 tahun penjara," pungkas Elis. (wan/rev)