Jokowi Teken PP Ormas Asing, Gerindra: Ini Ancaman Serius Kedaulatan Negara | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Jokowi Teken PP Ormas Asing, Gerindra: Ini Ancaman Serius Kedaulatan Negara

Selasa, 20 Desember 2016 03:25 WIB

Foto-foto ormas FBI yang merupakan bentukan WNA China sedang ramai di media sosial.

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Fraksi Partai Gerindra menolak kebijakan Presiden Joko Widodo yang telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) 59/2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang didirikan oleh warga negara asing. Mereka pun akan menolak jika PP itu nantinya mau dijadikan undang-undang.

"PP ini kan turunan dari UU Ormas. UU Ormas ini dibahas di periode yang lalu cukup lama dan di akhir pembahasan pada pengambilan keputusan tingkat kedua, putusan UU ini diambil melalui voting. Gerindra ketika itu mengambil posisi menolak UU Ormas ini. Jadi kita pada posisi yang tidak setuju ini menjadi undang-undang," tegas Ketua Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Muzani, dikutip dari rmol.co, Senin (19/12).

Bukan tanpa alasan, menurut dia, Fraksi Partai Gerindra melihat ada ruang yang begitu terbuka luas bagi ancaman yang sangat serius untuk kedaulatan bangsa di masa depan. Bukan hanya itu, Muzani merasa UU tersebut kurang memberi tempat kepada Ormas dalam negeri.

"Organisasi keagamaan seperti Muhammadiyah dan NU, serta PGRI, dan banyak organisasi yang lebih dulu ada sebelum Indonesia ada justru mendapatkan peran yang tidak terlalu besar," sesalnya.

Menurutnya, yang dirisaukan masyarakat sekarang ini adalah PP yang merupakan turunan UU tersebut tentang apa dan bagaimana ormas asing bisa bergerak di Indonesia. Meskipun pada dasarmya UU itu sudah memberi batas bahwa salah ketua maupun sekretaris harus warga negara Indonesia.

"Yang itu dipaksa UU itu agar ormas asing itu berafiliasi ke Indonesia, ternyata tidak cukup. Sebab yang terjadi kemudian sekarang ini, tuntutan masyarakat jauh lebih besar daripada itu. Bahkan ada perasaan terancam. Yang merasa terancam adalah ketika ormas asing beroperasi di Indonesia berperan, bergerak untuk kepentingan siapa?" ketusnya.

Sebab itu, anak buah Prabowo Subiyanto ini mendesak pemerintah untuk mencabut PP soal Ormas asing tersebut.

"Tidak cukup (hanya ketua atau sekretaris Ormas asing merupakan WNI). Nyatanya tidak cukup. Karena itu PP itu harus dicabut. Kalau pemerintah mau menerbitkan PP harus lebih ketat. Misalnya tentang keharusan ormas asing pertama, tetap menjaga NKRI, tetap menjaga Pancasila. Jika ada indikasi-indikasi yang menghancurkan itu maka pemerintah bisa mengambil tindakan yang bisa secara cepat menghentikan, membubarkan atau membekukan ormas itu," imbuhnya.

Seharusnya, kata Muzani, UU Ormas mengatur tentang kegiatan-kegiatan ormas untuk memperkuat basis Indonesia, misalkan perekonomian dan lain-lain. Bukan malah mengambil kekuatan dari Indonesia lalu dipindahkan ke luar. "Kekuatan itu bisa dalam arti ekonomi, bisa arti politik. Ini sekarang ada ancaman kedaulatan NKRI," ketusnya.

Dipertegas apakah pihaknya akan menginisiasi revisi UU Ormas, Muzani tak membantahnya. "Memungkinkan saja tapi undang-undang yang sekarang baru 2013. UU yang sekarang adalah revisi tahun 85. Ini baru 3 tahun. Pun belum lengkap," katanya.

Pernyataan Muzani terkait ormas Forum Bhayangkara Indonesia (FBI). Sepekan ini, ormas FBI cukup ramai dibicarakan.

Awalnya, beredar foto-foto di media sosial terkait pengangkatan seorang warga China yang bernama Chen Shu sebagai liaison officer (LO) alias penghubung yang bertugas menjalin kerja sama dengan para pengurus ormas FBI se-Indonesia. Foto-foto itu kemudian dikomentari sana-sini. Banyak yang khawatir keberadaan ormas FBI ini bakal membahayakan Indonesia.

"Ruang gerak asing harus dibatasi. Tidak boleh sembarang izin, terutama untuk perizinan ormas baru di bidang yang sudah banyak diisi oleh warga negara Indonesia," ucapnya.

(LO Forum Bhayangkara Indonesia (FBI), Chen Shu, saat berfoto di kantornya)

Dia pun mendesak pemerintah segera mencaput PP 58/2016, agar tidak ada lagi ruang bagi warga negara asing mendirikan ormas di dalam negeri.

"Kalau perlu dibatalkan saja. Menurut hemat saya, tidak perlu ada ormas asing," katanya. (RMOL.CO)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video