Over Kuota, Lumajang Stop Izin Pasar Modern
Rabu, 21 Desember 2016 00:27 WIB
LUMAJANG, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Lumajang akan melakukan moratorium atas izin pasar ritel modern. Izin yang telah dikeluarkan itu, dinilai sudah melebihi kuota. Selama tahun 2016, Kantor Pelayan Terpadu (KPT) telah menerbitkan 32 izin: 14 Indomaret dan 18 Alfamart yang tersebar di seluruh Lumajang.
Prakteknya, kedua pasar ritel modern itu, sudah menjamur ke seluruh pelosok desa di sana. “Keberadaanya sudah sulit dikendalikan. Moratorium harus dilakukan. Toh, sudah memenuhi kuota dari pagu yang telah ditetapkan Bappeda dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan,” ujar Kepala KPT, Dony Fembrianto, Selasa (20/12).
BACA JUGA:
HKTI Pamekasan Desak Pemerintah Daerah Gelar Operas Pasar
Separuh KUD di Lumajang Sekarat, Tinggalkan Hutang Rp 22 Miliar
Punya Ciri Khas, Kopi Lereng Semeru Siap Bersaing di Nusantara
Cabai Impor juga Masuk Lumajang, Dindag Pantau Pasar
Sebelum dibuka moratorium, kata dia, pasar modern Alfamart hanya ada tiga dan Indomaret 26. Jadi total keseluruhan hingga tahun ini ada 61 ritel. Itupun, berada di setiap kecamatan di Lumajang. "Perizinannya sudah memenuhi kuota dari pagu yang telah ditetapkan," katanya lagi.
Bappeda setempat telah menetapkan kuota untuk perizinan toko modern 60 ritel. Namun, kenyataannya di lapangan, terdapat 61 ritel. Hal ini menjadikan kepincangan dalam perizinan. "Semuanya sudah ditutup, karena sudah over kuota," terangnya.
Simak berita selengkapnya ...