Galian di Rejoagung Ngoro Diduga Tak Sesuai Izin, DPRD Bakal Panggil Pemilik
Rabu, 28 Desember 2016 21:59 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Lokasi galian C di Dusun Payak Santren, Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro diduga melakukan pengerukan melebihi batas luas izin yang dikantongi. Tak pelak, setelah sejumlah warga melakukan protes, anggota Komisi A DPRD bersama BLH (Badan Lingkungan Hidup) Jombang melakukan sidak (inspeksi mendadak) ke lokasi tersebut, Rabu (28/12).
Papan nama yang terpampang di lokasi, galian tersebut merupakan milik Agus Suprayogi dengan CV Sentosa. Meski telah mengantongi surat izin pada tahun 2015, di antaranya Wilayah Izin Usaha Penambangan (WIUP), Izin Usaha Penambangan (IUP) eksplorasi, dan Izin Usaha Penambangan (IUP) Operasi Produksi, CV ini diduga melakukan aktivitas penggalian melebihi luas perizinan.
BACA JUGA:
Puluhan Warga Desa Megaluh Jombang Geruduk Lokasi Penambangan Liar, 6 Truk Disita
Puluhan Warga Desa Rejoagung Unjuk Rasa, Tolak Galian C
Tak Berizin, Warga Desa Bugasur Kedaleman Jombang Hentikan Penambangan Galian C
Warga Kesamben Jombang Tolak Rencana Eksplorasi Minyak dan Gas PT Lapindo Brantas
Ketua komisi A DPRD Jombang, Cakup Ismono mengatakan, setelah melakukan sidak, pihaknya akan menindaklanjuti dengan memanggil pemilik galian tersbeut. Hal itu untuk mengetahui secara detail perizinan dari CV bersangkutan.