Said Aqil Bantah Terlibat Kasus Penjualan Tanah Seminari di Malang | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Said Aqil Bantah Terlibat Kasus Penjualan Tanah Seminari di Malang

Kamis, 29 Desember 2016 21:26 WIB

KH. Said Aqil Siraj

Berbeda kalau soal tanah di Batam. Kalau tanah di daerah Kepulauan Riau tersebut memang diakui ada alif-ba-ta nya (keterlibatannya). "Ketika zaman Gus Dur Pak Ismet, otoritas batam kasih tanah 5 hektar ke cabang. Nggak diurus-urus, sampai 17 tahun. Hingga dicabut tanahnya," cerita Kiai Said.

Saking baiknya pihak otorotas Batam, tanah kemudian diurus langsung oleh otoritas Batam saat itu, yakni Mustofa Wijaya. Daripada status tanah hilang karena tidak terurus, ia kemudian mengajukan permohonan untuk dialihkan hak penggunaan tanahnya kepada PBNU.

Bersama Syuriah dan Tanfidziyah, PBNU kemudian melakukan rapat membahas tanah. Akhirnya, PBNU sepakat membayar tanggungan tanah selama 17 tahun itu dengan biaya 2,4 miliar. Tanah tersebut kemudian dijual, "hasil penjualannya dikembalikan ke cabang 1 miliar," terang Kiai Said.

Sementara, masih ada sisa 1 hektar juga. Jadi tidak dijual semuanya, apalagi menyebut kalau keuntungan tersebut masuk kantong pribadi. Ini adalah klarifikasi Kiai Said. Situs Dutaislam.com bahkan memuat rekaman percakapan Kiai Said yang bisa didowload dan diperdengarkan apabila masyarakat masih penasaran dan belum puas.(dutaislam.com)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video