Soal Mutasi Sekwan DPRD Jember, 13 Anggota Dewan Sepakat Tandatangani Pengajuan Hak Interpelasi
Sabtu, 07 Januari 2017 03:19 WIB
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Gonjang ganjing terkait mutasi sekretaris DPRD yang dilakukan oleh Bupati Jember dr. Faida beberapa hari lalu berbuntut panjang. Dalam hal ini, sebagian anggota DPRD bukan pendukung atau pengusung bupati Faida sepakan menggunakan hak interpelasi. Mereka menilai mutasi sekwan DPRD yang dilakukan oleh bupati telah melanggar terhadap undang-undang 17 tahun 2014, dan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016.
Wakil ketua DPRD Jember, Ayub Junaidi, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan komunikasi 3 jam sebelum bupati melakukan pelantikan.
BACA JUGA:
Rekom Mendagri Turun, Hari ini Bupati Gresik Lantik Ulang 143 Pejabat
Dianggap Langgar SE Kemendagri, Pemkab Gresik Tunggu Keputusan soal Keabsahan Mutasi 147 Pejabat
Bupati Gresik Lantik Zainul Sebagai Kadisnaker dan Sukardi Jadi Kepala BPBD
Bupati Gresik Kirim 3 Besar Hasil Seleksi Terbuka JPT Pratama ke KASN untuk Rekomendasi
"Kita tidak tinggal diam, saya sudah katakan untuk penggantian sekretaris DPRD itu harus ada persetujuan DPRD, sesuai dengan peraturan dan perundang undangan," jelasnya.
Simak berita selengkapnya ...