Soal Mutasi Sekwan DPRD Jember, 13 Anggota Dewan Sepakat Tandatangani Pengajuan Hak Interpelasi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Soal Mutasi Sekwan DPRD Jember, 13 Anggota Dewan Sepakat Tandatangani Pengajuan Hak Interpelasi

Sabtu, 07 Januari 2017 03:19 WIB

Bupati Jember, Faida.

Peraturan tersebut tertera dalam undang-undang dan PP 18 tahun 2016. Ayub menambahkan jika pihaknya mendapat jawaban dari bupati Faida kala itu. "Bupati itu sudah paham akan aturan tersebut. Tapi entah kenapa masih saja melakukan pemindahan tanpa persetujuan DPRD. Ini kan aneh," katanya.

Atas hal inilah, Ayub mengatakan mewakili 13 anggota DPRD merasa sangat dilecehkan oleh bupati. "Ya, ini adalah pelecehan terhadap DPRD," tegasnya.

Sekadar informasi, sekretaris DPRD Jember, M Farouq, diganti oleh bupati dan dipindah menjadi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja tanpa persetujuan DPRD. (jbr1/yud)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video