Perusahaan Pers Tak Berbadan Hukum, Dewan Pers Tak Bisa Bantu
Editor: rosihan c anwar
Wartawan: nisa
Selasa, 24 Juni 2014 21:17 WIB
SURABAYA (bangsaonline) - Jika sampai akhir bulan ini perusahaan belum juga berbadan hukum, dewan pers tidak akan memasukkan perusahaan pers bersangkutan dalam database dewan pers. Konsekwensinya, apabila perusahaan pers bersangkutan terlibat kasus hukum maka dewan pers tidak bisa membantu.
“Kalau sampai kena sengketa, ya lewat aturan hukum biasanya,” ujar Ketua Dewan Pers Bagir Manan, ditemui usai Rapat Kordinasi Kehumasan Kota-kabupaten Se Jatim yang digelar Biro Humas dan Protokol Setdaprov Jatim di Hotel Satelit, kemarin (24/6).
BACA JUGA:
Dewan Pers Siap Cabut Izin Media Jika Oknum Wartawan Terbukti Lakukan Intimidasi Hingga Pemerasan
Jelang Pilkada 2024, AJI Bojonegoro Ingatkan Jurnalis dan Media Bersikap Independen
Melarang Investigasi, Dewan Pers Tolak Draf Revisi UU Penyiaran
Puncak Peringatan HPN 2024, PWI Tuban Ajak Kades Diskusi Bareng Dewan Pers
Ia menjelaskan, sesuai dengan surat edaran dewan persNo Ol/SE-DP/I/2014 tentang Pelaksanaan UU Pers dan Standar Perusahaan Pers, pada poin 1 dinyatakan bahwa setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia (Pasal 9 Ayat (2) UU No 40/1999).
Sesuai standar perusahaan pers, badan hukum Indonesia yang dimaksud berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau badan-badan hukum lainnya yang dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan hukum lainnya yaitu yayasan atau koperasi.
Sesuai Pasal 1 angka 2 UU Pers, badan hukum untuk penyelanggaraan usaha pers adalah badan hukum yang secara khusus menyetenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi. Dengan demikian, bentuk badan hukum untuk usaha pers tidak dapat dicampur dengan usaha lain selain di bidang pers.
“Yang paling menguntungkan bentuk badannya adalah PT. Proses pengurusannya mudah dan lebih menguntungkan. Kalau berbentuk CV, tanggungjawabnya menjadi tanggungjawab pribadi,” ujar Bagir.
Simak berita selengkapnya ...