Ribuan Penduduk Pacitan Masih tanpa Akte Kelahiran
Kamis, 12 Januari 2017 00:31 WIB
"Memang ada juga ASN yang belum memiliki akte kelahiran. Mereka baru tersadar ketika hendak mengurus pensiun. Sewaktu melamar sebagai CPNS dulu, memang akte kelahiran tidak begitu penting. Cukup dengan surat keterangan kelahiran yang berlaku enam bulan," tutur Ari.
Namun seiring perubahan regulasi dan pembenahan data base kependudukan, akte kelahiran punya fungsi vital seperti halnya KTP elektronik. "Anak mau masuk PAUD saja harus memiliki akte kelahiran dengan disertai NIK,” ujarnya.
Karena itu, dia mengimbau, bagi bayi yang baru lahir diharapkan segera didaftarkan dalam Kartu Keluarga (KK) untuk mendapatkan NIK. “Setelah itu segeralah dimohonkan pembuatan akte kelahiran." (yun/rev)