Pengalihan SMA/SMK, DPRD Jatim Klaim untuk Pemerataan Pendidikan
Editor: nur syaifudin
Wartawan: dide rosadi
Sabtu, 14 Januari 2017 11:44 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemberlakuan UU No 23 Tahun 2014 berimplikasi pada peralihan pengelolaan SMA/SMK dari Pemerintah Kabupaten/Kota ke Pemerintah Provinsi. Terkait hal itu, DPRD Jawa Timur menegaskan bahwa pengalihan sekolah SMA/SMK ke Provinsi diharapkan dapat mewujudkan pendidikan yang merata dan adil di Kabupaten/kota.
"Saya berharap kepada semua masyarakat di Jatim tidak perlu khawatir bahwa pengalihan SMA/SMK ini ke provinsi Jatim, karena dengan pengalihan SMA/SMK ini merupakan wujud pendidikan yang merata yang dilakukan Provinsi Jatim," ujar Wakil Ketua DPRD Jatim, Achmad Iskandar seperti dikutip dari HARIAN BANGSA, Sabtu (14/1).
BACA JUGA:
Hari Ini Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Dimulai, Ini Tiga Pesan Gubernur Khofifah
Gayung Bersambut, Program Pendidikan Vokasi Kadin Jatim dapat Dukungan dari Gubernur Khofifah
Gubernur Khofifah Bagikan 1,3 Juta Kartu Internet Gratis untuk Pelajar SMA, SMK, dan SLB
Ujicoba KBM Tatap Muka 18 Agustus, Gubernur Khofifah: Berdasarkan Zonasi Wilayah Covid-19
Politisi Partai Demokrat ini mengungkapkan pengalihan SMA/SMK dari Kabupaten ke Provinsi ini suatu kebijakan yang luar biasa, meskipun ada gejolak di masyarakat tetap harus diterima, karena pengelolahan SMA/SMK ini masyarakat di Jatim bisa sekolah dengan bebas. Misalnya yang ada siswa kelahiran dari Pacitan ingin sekolah ke Surabaya maka siswa tersebut bisa sekolah di Surabaya.