Komisi A DPRD Gresik Tentukan Kelanjutan Soal Interpelasi terhadap Bupati, Selasa Mendatang
Minggu, 15 Januari 2017 13:49 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kalau tidak ada aral melintang, Komisi A DPRD Gresik yang membidangi kepegawaian bakal menggelar hearing (dengar pendapat), Selasa (17/1) mendatang, dengan tim Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) Pemkab Gresik terkait mutasi 1.111 pejabat yang digulirkan Bupati Sambari.
Hasil hearing tersebut nantinya akan dijadikan pijakan apakah melanjutkan persoalan tersebut hingga penggunaan hak interpelasi, atau cukup di tingkat komisi.
BACA JUGA:
Rekom Mendagri Turun, Hari ini Bupati Gresik Lantik Ulang 143 Pejabat
Dianggap Langgar SE Kemendagri, Pemkab Gresik Tunggu Keputusan soal Keabsahan Mutasi 147 Pejabat
Bupati Gresik Lantik Zainul Sebagai Kadisnaker dan Sukardi Jadi Kepala BPBD
Bupati Gresik Kirim 3 Besar Hasil Seleksi Terbuka JPT Pratama ke KASN untuk Rekomendasi
"Benar, Selasa (17/1), Komisi A agendakan mengundang tim Baperjakat untuk minta penjelasan mutasi 1.111 pejabat yang menimbulkan polemik," kata Anggota Komisi A DPRD Gresik, Suberi,SH kepada BANGSAONLINE.com, kemarin.
"Penjelasan itu mulai seputar jumlah pejabat yang terkena mutasi, pejabat yang menduduki suatu jabatan apa sudah memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan peraturan perundang-undangan. Kemudian, soal lelang jabatan dan penunjukan lima pejabat untuk menduduki jabatan baru hingga yang paling ekstrem soal penurunan jabatan dan promosi pejabat yang dianggap melanggar disiplin kepegawian. Semua nantinya akan dimintakan penjelasan ke tim Baperjakat," jelas politisi senior Partai Demokrat asal Kecamatan Sidayu ini.
Suberi berharap, pertemuan antara Komisi A dan tim Baperjakat tersebut bisa menyamakan persepsi, soal polemik penataan 1.111 pejabat. "Saya berharap masalah tersebut bisa klir di tingkat komisi. Dengan begitu, persoalan mutasi tersebut tidak akan berlanjut ke jenjang lebih tinggi yaitu tahapan interpelasi," harap Suberi.
Simak berita selengkapnya ...