Komisi A DPRD Gresik Tentukan Kelanjutan Soal Interpelasi terhadap Bupati, Selasa Mendatang | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Komisi A DPRD Gresik Tentukan Kelanjutan Soal Interpelasi terhadap Bupati, Selasa Mendatang

Minggu, 15 Januari 2017 13:49 WIB

Anggota Komisi A DPRD Gresik, Suberi, SH.

Sebelumnya, Ketua tim Baperjakat yang juga Sekda Gresik, Kng Joko Sulistio Hadi kepada BANGSAONLINE menyatakan bahwa mutasi yang digulirkan Bupati Sambari Rabu (4/1) lalu sudah memenuhi prosedur.

Sebab, mutasi itu dilakukan sesuai amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk, soal penunjukkan lima pejabat untuk menduduki jabatan di eselon II di SOTK (Struktur Organisasi Tata Kerja) baru.

Kelima pejabat baru itu adalah Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Gunawan Setijadi, Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Jairrudin, Kepala Dinas Satpol PP Darmawan, Kepala Dinas Perpustakaan Siti Jaiyaroh dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Budi Raharjo.

"Sudah kita jalankan sesuai peraturan yang ada, baik UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara), PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 18 Tahun 2016 tentang OPD, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda dan peraturan perundangan lain yang mengatur kepegawaian," katanya. (hud/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video