Razia, Satpol PP Garuk 13 Penjaga Warung Remang-remang | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Razia, Satpol PP Garuk 13 Penjaga Warung Remang-remang

Editor: choirul
Wartawan: syuhud almanfaluti
Selasa, 17 Januari 2017 11:11 WIB

Penjaga warung ketika diamankan di petugas Dinas Satpol PP. foto: syuhud/ BANGSAONLINE

Kabid Pembinaan Umum dan Perlindungan Masyarakat Dinas Satpol PP Pemkab Gresik, Agung Endro menyatakan, para pelaku tersebut dijerat dengan Perda (peraturan daerah) Nomor 22 Tahun 2004 tentang pelacuran, Perda Nomor 19 Tahun 2004 tentang larangan peredaran Miras dan Perda Nomor 15 Tahun 2013 tentang ketertiban umum.

Agung menambahkan, para pelanggar Perda itu setelah dilakukan pemeriksaan administrasi selama 24 jam. Sebagian dari mereka yang bisa menunjukkan identitas diminta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbutannya lagi, lalu dipulangkan.

Sedangkan, pelanggar Perda lain seperti penjual miras dan penjaga warung yang terindikasi PSK dikirim ke PN (Pengadilan Negeri) untuk sidang tipiring (tindak pidana ringan).

"Penjaga warung yang terbukti PSK dan penjual Miras kamiserahkan ke Dinas Sosial untuk pembinaan," pungkasnya. (hud)

 

 Tag:   razia gresik

Berita Terkait

Bangsaonline Video