Sidang Vonis 3 Terdakwa Pembunuhan Pemuda Karangsari, Sigit Dihukum Mati | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Sidang Vonis 3 Terdakwa Pembunuhan Pemuda Karangsari, Sigit Dihukum Mati

Wartawan: Gunadi
Selasa, 17 Januari 2017 16:34 WIB

Pelaku saat duduk di kursi pesakitan untuk mendengarkan vonis yang dibacakan Majelis Hakim dalam sidang putusan di PN Tuban. foto: GUNAWAN/ BANGSAONLINE

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Hakim akhirnya memberikan vonis kepada 3 terdakwa pembunuhan Ahmad Gilang (17), pemuda asal Karangsari, Kecamatan Tuban dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) setempat, Selasa, (17/1).

Sesuai dengan bukti-bukti di persidangan, Sigit selaku otak pembunuhan sekaligus pelaku utama dijerat undang-undang pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal, yakni hukuman mati. Sedangkan, dua pelaku lain yang membantu Sigit, yakni Sandi dituntut 18 tahun penjara dan Aris dituntut 15 tahun penjara.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan JPU di mana Sigit hanya dituntut seumur hidup, sedangkan Sandi dan Aris dituntut 18 tahun dan 15 tahun penjara.

"Ada waktu seminggu bagi para terdakwa untuk memikirkan jika ingin melakukan banding," Ketua Majelis Hakim, Donovan, yang juga Humas PN Tuban.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   pembunuhan Tuban

Berita Terkait

Bangsaonline Video