Sidang Vonis 3 Terdakwa Pembunuhan Pemuda Karangsari, Sigit Dihukum Mati
Wartawan: Gunadi
Selasa, 17 Januari 2017 16:34 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Hakim akhirnya memberikan vonis kepada 3 terdakwa pembunuhan Ahmad Gilang (17), pemuda asal Karangsari, Kecamatan Tuban dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) setempat, Selasa, (17/1).
Sesuai dengan bukti-bukti di persidangan, Sigit selaku otak pembunuhan sekaligus pelaku utama dijerat undang-undang pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal, yakni hukuman mati. Sedangkan, dua pelaku lain yang membantu Sigit, yakni Sandi dituntut 18 tahun penjara dan Aris dituntut 15 tahun penjara.
BACA JUGA:
Tinggal Sendirian, Nenek yang Tanahnya Digugat Sengketa di Tuban Ditemukan Tewas
Kerangka Manusia Mr. X Ditemukan di Tengah Hutan Bancar, Tuban
Dua Terdakwa Pembunuhan Sekdes Sidonganti Divonis 15 dan 10 Tahun Penjara
Sempat Minum Racun Tikus, Suami yang Bunuh Istri di Tuban Akhirnya Tewas di Rumah Sakit
Vonis ini lebih berat dari tuntutan JPU di mana Sigit hanya dituntut seumur hidup, sedangkan Sandi dan Aris dituntut 18 tahun dan 15 tahun penjara.
"Ada waktu seminggu bagi para terdakwa untuk memikirkan jika ingin melakukan banding," Ketua Majelis Hakim, Donovan, yang juga Humas PN Tuban.
Simak berita selengkapnya ...