Terdakwa Pembunuhan di Trantang Dituntut 13 Tahun Penjara | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Terdakwa Pembunuhan di Trantang Dituntut 13 Tahun Penjara

Kamis, 26 Januari 2017 21:11 WIB

Pelaku saat mendengarkan tuntutan JPU dalam persidangan yang digelar di PN Tuban. foto: GUNAWAN/ BANGSAONLINE

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Supari (38), terdakwa pembunuhan di Desa Trantang, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban dituntut 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Tuban, Kamis (26/1).

Supari (38) merupakan pembacok Tarbi (50) ,yang tak lain adalah tetangganya sendiri hingga tewas. Kejadian tersebut terjadi pada, Kamis, 22 September 2016.

Penasehat Hukum terdakwa, Sutanto Wijaya mengatakan bahwa kliennya sudah melakukan permohonan maaf kepada keluarga korban. Bahkan keluarga pelaku juga memberikan santunan kepada keluarga korban.

"Keluarga terdakwa dan korban telah membuat perjanjian serta menerima permohonan maaf keluarga pelaku. Surat perjanjian dibuat di rumah Tumiati (istri korban) yang dilakukan kedua belah pihak dan dihadiri oleh kepala desa Trantang Kasmuri sebagai saksi," ujar Sutanto Wijaya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   pembunuhan Tuban

Berita Terkait

Bangsaonline Video