Terdakwa Pembunuhan di Trantang Dituntut 13 Tahun Penjara
Kamis, 26 Januari 2017 21:11 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Supari (38), terdakwa pembunuhan di Desa Trantang, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban dituntut 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Tuban, Kamis (26/1).
Supari (38) merupakan pembacok Tarbi (50) ,yang tak lain adalah tetangganya sendiri hingga tewas. Kejadian tersebut terjadi pada, Kamis, 22 September 2016.
BACA JUGA:
Tinggal Sendirian, Nenek yang Tanahnya Digugat Sengketa di Tuban Ditemukan Tewas
Kerangka Manusia Mr. X Ditemukan di Tengah Hutan Bancar, Tuban
Dua Terdakwa Pembunuhan Sekdes Sidonganti Divonis 15 dan 10 Tahun Penjara
Sempat Minum Racun Tikus, Suami yang Bunuh Istri di Tuban Akhirnya Tewas di Rumah Sakit
Penasehat Hukum terdakwa, Sutanto Wijaya mengatakan bahwa kliennya sudah melakukan permohonan maaf kepada keluarga korban. Bahkan keluarga pelaku juga memberikan santunan kepada keluarga korban.
"Keluarga terdakwa dan korban telah membuat perjanjian serta menerima permohonan maaf keluarga pelaku. Surat perjanjian dibuat di rumah Tumiati (istri korban) yang dilakukan kedua belah pihak dan dihadiri oleh kepala desa Trantang Kasmuri sebagai saksi," ujar Sutanto Wijaya.
Simak berita selengkapnya ...