Kepala Dinas Pertanian Sampang Jadi Tersangka Kasus Pengadaan Bibit Fiktif
Editor: rosihan c anwar
Wartawan: bahri
Senin, 30 Juni 2014 21:29 WIB
SAMPANG (bangsaonline) - Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sampang Ir Agus Santoso ditetapkan sebagai tersangka baru, menyusul anak buahnya yang telah dijebloskan ke Rutan Sampang. Ini terkait kasus korupsi pengadaan bibit dan ubi kayu Disperta Sampang.
Penetapan ini disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Sampang Sucipto, kemarin.
BACA JUGA:
Ziarah ke Makam Gubernur Jatim M Noer di Sampang, Cipung Apresiasi Kinerja Khofifah Periode Pertama
Pj Bupati Bangkalan Serahkan Bantuan Modal Usaha untuk IKM dari DBHCHT 2024
Gagal Damai, Kasus Penipuan Mantan Bupati Sampang Berlanjut
Billboard Paslon Moh Baqir-Taufadi Bertebaran Jelang Pilkada Pamekasan 2024
Sucipto menandaskan, penetapan tersangka untuk Agus Santoso, pada Jumat (27/06) lalu. Pertimbangannya, berdasarkan hasil penyidikan, Agus Santoso selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) telah memenuhi sejumlah unsur keterlibatan dugaan pengadaan bibit fiktif, yaitupemalsuan panitia lelang dengan mencatut nama seorang waker (penjaga kantor).