Wacana Interpelasi Bupati Gresik terkait Mutasi Pejabat Terancam Kandas
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Senin, 20 Februari 2017 10:03 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Rencana interpelasi Bupati Gresik yang akan digulirkan DPRD terkait mutasi 1.111 pejabat terancam kandas. Sebab nampaknya Bupati akan memperbaiki kesalahan-kesalahan dalam penataan pejabat sesuai rekomendasi Komisi A.
"Kalau Bupati bersedia membetulkan kesalahan-kesalahan dalam penataan pejabat sesuai rekomendasi Komisi A, tak menutup kemungkinan fraksi-fraksi di DPRD Gresik membatalkan rencana interpelasi," kata anggota Komisi A DPRD Gresik Suberi, SH kepada BANGSAONLINE.com, Senin (20/2).
BACA JUGA:
Rekom Mendagri Turun, Hari ini Bupati Gresik Lantik Ulang 143 Pejabat
Dianggap Langgar SE Kemendagri, Pemkab Gresik Tunggu Keputusan soal Keabsahan Mutasi 147 Pejabat
Bupati Gresik Lantik Zainul Sebagai Kadisnaker dan Sukardi Jadi Kepala BPBD
Bupati Gresik Kirim 3 Besar Hasil Seleksi Terbuka JPT Pratama ke KASN untuk Rekomendasi
"Kalau tidak, tidak menutup kemungkinan, Komisi A yang di dalamnya terdiri dari perwakilan 7 fraksi di DPRD Gresik akan kembali membuat keputusan yang diteruskan ke masing-masing fraksi terkait sikap Bupati. Waktu itu kesepakatan 7 fraksi kan menyerahkan masalah mutasi 1.111 pejabat itu ke Komisi A. Langkah ini untuk memastikan interpelasi itu dilakukan atau tidak. Kalau ternyata situasinya memberikan peluang untuk interpelasi, bisa jadi akan digulirkan," jelas anggota FPD ini.
"Keputusan interpelasi atau tidak masih menunggu sikap bupati terkait rekomendasi Komisi A tersebut," sambung dia.
Suberi lebih jauh menyatakan, dari 1.111 pejabat yang terkena mutasi gerbong I, penataan pejabat yang dinilai melanggar peraturan perundangan adalah penempatan Sutaji sebagai salah satu Kepala Bidang di Dinsos (Dinas Sosial).
Simak berita selengkapnya ...