Wacana Interpelasi Bupati Gresik terkait Mutasi Pejabat Terancam Kandas | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Wacana Interpelasi Bupati Gresik terkait Mutasi Pejabat Terancam Kandas

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Senin, 20 Februari 2017 10:03 WIB

Suberi, SH, Anggota Komisi A DPRD Gresik.

"Pejabat bersangkutan itu berdasarkan absensi yang kita punya tidak ngantor (masuk) akumulasi lebih dari 274 hari. Tindakan itu jelas melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010, tentang disiplin PNS," ungkap Suberi.

Dia kemudian merinci absensi Sutaji, di mana pada tahun 2015 tercatat tidak masuk kerja (akumulatif) selama 152 hari. Sedangkan pada tahun 2016 tidak masuk akumulatif selama 124 hari.

"Kalau merujuk peraturan perundangan jelas pelanggaran. Melanggar PP 53. Mengapa tidak dipecat," terang politisi senior Partai Demokrat asal Kecamatan Sidayu ini.

Tapi anehnya, kata Suberi, pejabat bersangkutan justru dipromosikan menjadi Kepala Bidang di Dinsos. Hal ini terungkap berdasarkan hasil hearing antara Komisi A dan tim Baperjakat. Hearing itu mengungkap adanya sejumlah pelanggaran dalam penataan 1.111 pejabat.

Karena itu, Komisi A dalam rekomendasi tersebut memberikan toleransi kepada Bupati untuk memperbaiki kesalahan tersebut. "Masih ada jeda waktu hingga 3 bulan untuk perbaikan setelah mutasi 1.111 pejabat pada awal Januari lalu. Kan setiap mutasi ada klausul di mana Bupati menyatakan kalau di kemudian hari dalam mutasi tersebut diketemukan kesalahan, maka akan dilakukan perbaikan," pungkasnya. (hud/ns)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video