Gagal Pulangkan Jasad, Keluarga hanya Bawa Tanah Makam Tan Malaka ke Sumbar
Selasa, 21 Februari 2017 22:41 WIB
“Prosesi ini adalah penyempurnaan dari penyerahan gelar yang semenjak tahun 1948 disandang Ibrahim Datuk Tan Malaka, sebagai pucuk atau raja adat di Kelarasan Bungo Setangkai,” kata Fehrizal, Wakil Bupati Lima Puluh Kota, Selasa (21/2).
Masykuri Ikhsan, Wakil Bupati Kediri mengaku, pihaknya menyerahkan keberadaan makam pahlawan revolusioner ini kepada Kemensos RI, karena almarhum merupakan pahlawan bangsa, sehingaa berhak dimiliki oleh seluruh masyarakat Indonesia. Pihaknya juga menunggu perintah dari kementerian akan tindakan pemugaran lokasi makam tersebut. (rif/rus)