Slamet Daroini Divonis 1,8 Tahun, Terdakwa Penghasutan Penanaman Lahan Kebun Sengon PT Dewi Sri
Wartawan: Akina Nur Al Ana
Kamis, 23 Februari 2017 15:33 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Diwarnai aksi solidaritas petani, sidang putusan terdakwa, Slamet Daroini (64) tersangka kasus penghasutan warga untuk menanami perkebunan sengon PT Dewi Sri di Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar digelar, Kamis (23/2). Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Blitar ini dipimpin oleh ketua majelis hakim Mulyadi Ariwibowo SH dan dua hakim anggota yakni Fransiskus W. Mamo dan Suci Astri P. SH, Mhum. Sidang dijaga ketat aparat kepolisian.
Dari sidang putusan yang digelar selama kurang lebih 3 jam tersebut, majelis hakim akhirnya menjatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan kepada Slamet Daroini. Kuasa hukum Slamet Daroini Istigfar Ad menilai jika putusan tersebut terkesan dipaksakan karena dilakukan secara tergesa-gesa. Atas putusan itu ia juga menyatakan masih pikir-pikir.
BACA JUGA:
Dua Tokoh NU yang Terjerat Kasus Hukum Disidangkan, Banser Gelar Istighosah di Depan PN
Warga Tanggung, Kota Blitar Ngotot Lawan Pembangunan SMP Negeri 3
Rebutan Lahan Garapan Milik TNI AU di Ponggok Blitar, Dua Kubu Warga Penggarap Nyaris Bentrok
Dinilai Langgar UU, Warga Tolak Rencana Pemkot Blitar Bangun SMP Negeri 3 di Kepanjenkidul
"Iya kita menyatakan masih pikir-pikir dengan vonis yang dijatuhkan. Namun hasil sidang ini akan kita jadikan tolak ukur terkait dengan kasus serupa di Blitar dan daerah sekitarnya," ungkap Istigfar kepada wartawan, Kamis (23/2).
Simak berita selengkapnya ...