Dijemput, Koruptor P2SEM 'Dilapaskan'
Editor: rosihan c anwar
Wartawan: nur faishal
Rabu, 02 Juli 2014 22:07 WIB
SURABAYA (bangsaonline) – Ratno Edi Sulistyowidi (28) terpaksa harus melaksanakan ibadah puasa Ramadan di dalam penjara. Ya, Rabu (2/7) kemarin, tim jaksa eksekutor Kejari Perak mengeksekusi paksa terpidana kasus korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) dari Pemprov Jatim itu ke Lembaga Pemasyarakata (lapas) Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo.
Ratno adalah mantan adik ipar anggota DPRD Jatim dari PAN, Basuki Babussalam. Selain Ratno, istri Basuki dan rekannya, Ratna Eni Sulistyowidi dan Sutejo, juga terseret dalam kasus ini. Ratno dieksekusi paksa oleh tim jaksa, Ferdi Ferdinan, Rotua Puji Astuti dan Ahmad Herawan, saat berada di kediamannya di Jalan Nusa Indah No 09 RT 005/RW 002 Tulungrejo, Pare, Kediri. Ratno dibekuk tanpa perlawanan saat bersantai di kediamannya.
BACA JUGA:
Anti Korupsi atau Antri Korupsi? Refleksi 22 Tahun Reformasi
Kekuatan Pesantren Pembinaan Akhlak dan Karakter, Mengenang 100 Hari Wafat Gus Sholah (3)
DPO 5 Tahun, Terpidana Korupsi P2SEM Mashuriyanto Akhirnya Dibekuk Kejari Gresik
Dokter Bagoes, Narapidana Kasus P2SEM Meninggal Dunia di Ruang Sel
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Perak Bayu Setyo menuturkan, penangkapan terhadap Ratno dilakukan menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) bernomor 947 K/Pid.Sus/2013. Isi putusan yang diketok pada 23 Juli lalu oleh hakim agung Zaharuddin Utama itu menolak kasasi yang diajukan Ratno. ”Putusan kasasinya baru diterima di PN Surabaya,” ujarnya.
Putusan MA itu, lanjut Bayu, menguatkan vonis yang dijatuhkan PN Surabaya 2011 lalu. Dalam putusan, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dana hibah P2SEM. Ratno dipidana penjara selama 1 tahun enam bulan plus denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Simak berita selengkapnya ...