Disnakertrans: DPRD dan Bupati Tidak akan Bisa Selesaikan Masalah PHK Karyawan PT Smelting
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Senin, 27 Februari 2017 15:22 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemkab Gresik, Mulyanto, mengaku tidak tahu menahu alasan manajemen PT Smelting mangkir dalam hearing yang digelar Komisi D DPRD Gresik. Namun, ia menjelaskan, bahwa sebelumnya pihaknya sudah melakukan klarifikasi terkait masalah PHK ini ke pihak manajemen PT. Smelting.
"Versi manajemen Smelting mereka tidak mem-PHK 309 karyawannya. Manajemen Smelting menganggap 309 buruh itu mengundurkan diri karena berhari-hari mogok kerja di luar pabrik, bukan di dalam areal pabrik," paparnya dikutip dari Bangsaonline.com
BACA JUGA:
PT Smelting Raih Penghargaan Pembina Kemitraan Terbaik Bidang Penanaman Modal dari Pemkab Gresik
Kasus Dugaan Penyelewengan Dana CSR Beras: Kejari Gresik Periksa Kades Roomo, Sekdes Mangkir
Beras dari Dana CSR Bau dan Tak Layak, Warga Desa Roomo Gresik Demo Kades
Berkontribusi Penanggulangan TBC, Kemenko PMK dan Suara Surabaya Beri Penghargaan PT Smelting
Ditanya soal 309 karyawan yang tidak bisa mogok kerja di dalam areal pabrik karena dijaga ketat aparat keamanan, Mulyanto enggan berkomentar. Kata dia, sah tidaknya mogok kerja 309 buruh yang bisa memutuskan adalaj PHI (Peradilan Hungungan Industrial). "Ya PHI nanti yang memutuskan," tegasnya.
Bahkan, Mulyanto menyatakan permasalahan ini tidak akan bisa diselesaikan DPRD maupun Bupati Gresik lantaran sangat pelik. "Yang bisa ya PHI," katanya.
BERITA TERKAIT:
- DPRD Gresik Ungkap Fakta-fakta Hasil Hearing Terkait PHK 309 Karyawan PT Smelting
- Soal PHK 309 Karyawan, Manajemen Smelting Minta Hearing secara Terpisah
- Tokoh Masyarakat Gresik Minta Bupati Turun Tuntaskan PHK 309 Buruh PT. Smelting
- FSPMI: Pabrik Smelting Bisa Meledak Jika Dioperasikan yang Bukan Ahlinya
"Sebetulnya jauh hari sebelum kasus 309 buruh meruncing, Disnakertrans telah mengundang SP FSPMI untuk merundingkan soal perselisihan PKB (Keputusan Kerja Bersama) yang memicu mogok kerja. Namun, pihak buruh tak hadir. Sehingga, perundingan tersebut tidak terwujud. Dampaknya, kasus perselisihan PKB tersebut terkatung-katung," jelas Mulyanto
Simak berita selengkapnya ...