Disnakertrans: DPRD dan Bupati Tidak akan Bisa Selesaikan Masalah PHK Karyawan PT Smelting
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Senin, 27 Februari 2017 15:22 WIB
"Karena itu, untuk membuktikan apakah mogok kerja 309 karyawan Smelting dan kebijakan manajemen Smelting menganggap 309 karyawan yang mogok kerja mengundurkan diri, semua menjadi wewenang Dewan Pengawas Provinsi," sambungnya.
"Prinsip Pak Bupati, kasus 309 karyawan Smelting tersebut harus diselesaikan secara aturan berlaku," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, manajemen PT. Smelting tidak menghadiri hearing yang digelar Komisi D untuk membahas PHK terhadap 309 karyawan. Hearing ini sejatinya dihadiri pihak buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) PT. Smelting, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemkab Gresik, dan Manajemen PT. Smelting, juga tokoh masyarakat KH. Nur Muhammad.
Pihak Komisi D pun akhirnya akan menjadwalkan ulang hearing ini.
Sementara pihak manajemen PT. Smelting belum bisa dikonfirmasi terkait ketidakhadirannya dalam hearing tersebut. (hud/rev)