Waspada, Rokok Kadaluarsa Masih Beredar di Kota Blitar
Selasa, 28 Februari 2017 18:24 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Blitar meminta masyarakat waspada dengan peredaran rokok dengan pita cukai kadaluarsa. Diungkapkan Kepala Bidang Perindustrian dan Pengawasan Perdagangan, Agus Sulistyorini, berdasarkan sidak yang dilakukan Disperindag pada Januari hingga Februari 2017, masih ditemukan puluhan pedagang yang menjual rokok dengan pita cukai kadaluarsa.
Menurut Agus Sulistyorini, tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Yayasan Konsumen Indonesia (YLKI), serta tim dari Dinas Perdagangan Provinsi Jawa Timur menemukan rokok dengan pita cukai kadaluarsa tersebut. Kebanyakan rokok kadaluarsa tersebut dijual oleh para pedagang kecil karena terbatasnya jumlah pembeli dan pedagang yang tidak mau rugi.
BACA JUGA:
Pabrik Gula RMI Blitar Targetkan Produksi 1,1 Juta Ton pada 2024
Usai Lebaran, Bupati Blitar Kembali Genjot Program OVOP
Permintaan Gas Elpiji Nonsubsidi di Blitar Turun Hingga 10 Persen, ini Penyebabnya
Okupansi Hotel di Kota Blitar Mulai Meningkat, Sejak PPKM Level 1
Terlebih rokok tersebut dijual secara eceran. Sehingga konsumen tidak mengetahui pita cukai yang berada pada bungkus rokok. Pembeli pun tak komplain.
Padahal, rata-rata rokok yang memiliki pita cukai kadaluarsa tersebut seharusnya ditarik dari pasaran dan tidak boleh diperjual belikan.
Simak berita selengkapnya ...