Anggota DPR RI Bakal Sidak PT Smelting Soal Nasib 309 Karyawan
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Jumat, 03 Maret 2017 18:05 WIB
BERITA TERKAIT:
- DPRD Gresik Ungkap Fakta-fakta Hasil Hearing Terkait PHK 309 Karyawan PT Smelting
- Soal PHK 309 Karyawan, Manajemen Smelting Minta Hearing secara Terpisah
- SP FSPMI Pertanyakan Sikap Kadisnaker yang Berubah-Ubah Soal Nasib 309 Karyawan PT Smelting
Eni mengungkapkan, bahwa dalam aturan ketenagakerjaan seperti yang tertuang dalam UU (Undang-Undang) Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan, bahwa perusahaan tidak boleh sewenang-wenang melakukan PHK terhadap buruh atau karyawan yang sedang melakukan mogok kerja.
"Sebab, ada tahapan-tahapan yang harus dilalui. Tahapan dimaksud di antaranya, mulai teguran 1, 2 dan 3 maupun perundingan yang melibatkan pihak terkait seperti Disnaker, DPRD dan lainnya. Jadi, tidak boleh perusahaan seenaknya PHK karyawannya. Jangan karena mogok, perusahaan tidak produksi lalu PHK. Semuanya ada tahapan dan aturannya," pungkasnya. (hud/rev)