Dirjen Pertanian: Bulog Wajib Beli Gabah Petani
Rabu, 08 Maret 2017 22:18 WIB
“Pada saat panen raya dalam kondisi apapun Bulog harus membeli gabah petani sesuai harga yang berlaku dan ini wajib,“ jelasnya dalam acara yang disertai Rakor LTT (Luas Tambah Tanam) dan Sergab (serapan gabah) tersebut.
Terpisah, Kasub V Bulog Malang Faisal Ramde yang dikonfirmasi BANGSAONLINE.com mengatakan bahwa standar harga jual gabah petani yang dibeli Bulog sudah ada patokannya. Yakni, untuk GKP tingkat petani sebesar Rp 3750 rupiah di mana kadar air 25 persen dan 10 hampa kotor (HK), sedangkan untuk GKG dihargai Rp 4500 rupiah dengan kadar air 14 persen dan HK 3 persen.
"Selain itu, dalam rangka untuk optimaliasai penyerapan gabah/beras dari petani, pada 2017 ini Perum Bolug melaksanakan pengadaan kabah/beras dengan berbagai kualitas," ujarnya. (psr3/par/rev)