Terbukti Mencuri, Tiga Pelaku di bawah Umur hanya Diberikan Peringatan
Wartawan: Gunawan
Senin, 13 Maret 2017 18:44 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sidang putusan terkait pencurian disertai kekerasan yang terjadi di wilayah Kecamatan Parengan beberapa waktu yang lalu dengan terdakwa berjumlah empat orang, sudah diputus oleh majelis hakim.
Keempat terdakwa tersebut yakni Samsul sebagai otak pencurian, dan ketiga pelaku lainnya adalah Muhammad Alamudin Bahrul Atho (17) Achmad Dwi Febrianto (16) dan Muhammad Ihsanul Kirom (17), semuanya warga Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban. Hasil sidang, keempat terdakwa dinyatakan bersalah.
BACA JUGA:
Divonis 1,5 Bulan Penjara karena Pukul Tangan Keponakan, Nenek di Tuban Ajukan Banding ke PT
Diduga Langgar SOP dan Lakukan Intimidasi, Polsek Merakurak Digugat di PN Tuban
Terlilit Utang, 2 Pemuda di Tuban Nekat Curi Motor dan Handphone
Diduga Hendak Mencuri, Pria di Tuban Tewas Kesetrum
Humas Pengadilan Negeri (PN) Tuban Donovan Akbar Kusumo Buwono kepada BANGSAONLINE.com, Senin (13/3) menyampaikan bahwa sidang kasus tersebut berlangsung Kamis (9/3) lalu. Donovan menjelaskan, untuk ketiga terdakwa tidak ditahan, melainkan dikembalikan kepada orang tuanya masing-masing, meski dinyatakan bersalah oleh hakim.
Simak berita selengkapnya ...