Surat Sudah Kadaluarsa, 113 Senpi Anggota Polres Pasuruan Ditarik
Wartawan: Habibie
Rabu, 15 Maret 2017 22:24 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Seratus senjata api yang dipegang masing-masing anggota Polres Pasuruan untuk sementara ditarik. Penarikan senpi-senpi tersebut dilakukan seiring keberadaan surat pegang senpi yang sudah kadaluwarsa. Hal tersebut ditemukan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ratusan senjata api yang dipegang anggota Polres Pasuruan.
Total ada 223 senjata api milik anggota Polres Pasuruan yang diperiksa, Rabu (15/3). Pemeriksaan tersebut dipantau langsung oleh Kabagsumda Polres Pasuruan, Kompol Purwadi dan didampingi oleh Kasie Propam Ipda Arif dan bawahannya.
BACA JUGA:
Polres Pasuruan Gelar Pengukuhan Komite Olahraga Polri
Siap Amankan Pilkada 2024, Polres Pasuruan gelar Simulasi
Satreskrim Polres Pasuruan Bongkar Kasus Pencabulan
Geger! Ditemukan Mayat Mengambang di atas Parit Keraton Pasuruan
Bukan hanya kondisi senpi yang diperiksa, kelengkapan seperti surat-surat senpi tersebut tak luput dari pengecekan. Hasilnya, sungguh mencengangkan. Sebab, sebanyak 113 senpi yang dipegang anggota, masuk masa kadaluwarsa.
Kasubaghumas Polres Pasuruan, AKP Yusuf Anggi menyampaikan, ratusan senpi tersebut terpaksa harus digudangkan. Hal ini dilakukan, sebagai bentuk penindakan disiplin administrasi terhadap pemilik senpi.
“Ada temuan 113 senpi yang suratnya telah habis. Karena itu, sikap tegas diambil dengan melakukan pengamanan terhadap senpi-senpi tersebut,” jelasnya.
Simak berita selengkapnya ...