Pemasangan Tak Sesuai Bestek, Baliho Rokok di Pacitan Ambruk Timpa Pengendara Motor
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Kamis, 16 Maret 2017 12:44 WIB
"Kejadiannya kurang lebih pukul 15.00 WIB, Rabu (15/3) kemarin. Saat itu tidak ada angin dan hujan. Penyebab robohnya baliho karena prosedur pemasangannya tidak sesuai bestek. Yang tertanam hanya sepanjang 10 cm. Parahnya lagi baliho yang roboh tersebut diduga tidak berizin alias bodong. Sebab tidak ditemukan stiker tanda izin," jelas Samsul Hadi, Kasie Penyidikan dan Penindakan, Badan Satpol PP Kabupaten Pacitan, saat mendampingi Kasatpol PP, Supardianto.
Sementara itu, pemilik atau pemasang baliho bodong tersebut sampai saat ini tidak mau dikonfirmasi terkait peristiwa itu. Bahkan saat ditemui awak media, Hendrik, perwakilan vendor rokok U Mild, yang ternyata masih satu induk dengan perusahaan Rokok Sampoerna mengelak dan tidak mau berkomentar. (pct1/yun/rev)