Bawa Kabur Uang Rp 5 Miliar, Warga Wadung Asri Masuk DPO
Jumat, 17 Maret 2017 09:14 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Wahyu Setiawan (34) warga Wadung Asri Kecamatan Waru Sidoarjo telah ditetapkan oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo ke Daftar Pencarian Orang (DPO), setelah membawa kabur uang milik konsumen perumahan sebesar Rp. 5 miliar.
Modus operandi tersangka dilakukan dengan cara menawarkan tanah kavling dengan ukuran 6 meter X 12 meter per unit yang akan dijadikan perumahan dengan harga Rp.25 juta, yang terletak di desa Kepunten Kecamatan Tulangan Sidoarjo dengan cara lewat media online OLX.
BACA JUGA:
Kuatkan Sinergitas, Polresta Sidoarjo Beri Kejutan Bawa Tumpeng dan Kue untuk HUT TNI Ke-79
Kampanyekan Pilkada Damai, Polresta Sidoarjo Sebar Imbauan Anti-Hoaks
Pria Asal Bogor Dicokok Polisi di Sidoarjo Usai Pekerjakan 4 Anak di Bawah Umur sebagai PSK
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan di Jalan Cendrawasih Sidoarjo
Kasubag Humas Polresta Sidoarjo AKP Samsul Hadi menyatakan, setelah ditawarkan melalui media online dan mendirikan kantor pemasaran Tanah Kavling Rakyat yang berada di jalan Raya Kemanten Tulangan mulai Januari 2016 banyak para konsumen yang menghubungi tersangka dan memesan tanah kavling tersebut.
"Setelah ditawarkan di media online dan mendirikan kantor pemasaran di Tulangan Sidoarjo mulai Januari 2016 banyak para konsumen yang memesan tanah kavling tersebut," kata AKP Samsul Hadi Kasubag Humas Poresta Sidoarjo pada wartawan, Kamis (16/03/2017)
Samsul Hadi menerangkan, Wahyu Setiawan selaku direktur utama Tanah Kavling Rakyat juga menjanjikan dengan surat perjanjian jual beli tanah kavling, namun surat perjanjian tersebut dengan nomer yang sama antara pembeli pertama dan pembeli berikutnya, setelah dilakukan pengecekan oleh 120 pembeli tanah kavling rakyat tersebut ternyata tanah yang di janjikan adalah tanah milik desa.
Simak berita selengkapnya ...