Bawa Kabur Uang Rp 5 Miliar, Warga Wadung Asri Masuk DPO | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Bawa Kabur Uang Rp 5 Miliar, Warga Wadung Asri Masuk DPO

Jumat, 17 Maret 2017 09:14 WIB

Kasi Pendaftaran Program SMS BPN Sidoarjo, Asri Suriyanti (kiri) dan Wawas (kanan) saat memberikan penjelasan pada awak media.

"Wahyu Setiawan juga menjanjikan dengan surat perjanjian jual beli tanah kavling, nanum surat perjanjian tersebut dengan nomer yang sama antara pembeli pertama dengan pembeli berikutnya, setelah dilakukan pengecekan oleh 120 pembeli tanah kavling rakyat tersebut ternyata tanah tersebut milik desa," terang AKP Samsul Hadi.

AKP Samsul hadi menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka untuk secepatnya menghubungi pihak Kepolisian terdekat, karena Satreskrim telah bepupaya mencari keberadaan tersangka sampai ke luar daerah belum mengetahui keberadaannya.

"Kami akan terus berupaya mencari keberadaan tersangka, bahkan kami sudah melakukan pencarian sampai ke luar kota, nanum upaya tersebut belum membuahkan hasil, kami harapkan pada masyarakat yang mengetahui keberaadan tersangka segera melapor ke Kepolisian terdekat," tambah AKP. Samsul Hadi

AKP. Samsul Hadi menjelaskan, tersangka akan dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentan penipuan dan penggelapan dengan ancaman 5 tahun penjara, jelasnya. (cat/dur)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video