PHRI Minta Pajak Hotel Diturunkan, Dewan: PHRI Bohong Soal Okupansi
Wartawan: Maulana
Sabtu, 18 Maret 2017 00:21 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Para pengusaha hotel di Surabaya meminta besaran pajak hotel yang dikenakan kepada mereka diturunkan. Alasannya, menurut Ketua PHRI Jatim, Heru Siswanto, Jumat (17/3), saat ini persaingan hotel cukup ketat. Pasalnya jumlah hotel di kota Pahlawan ini juga cukup banyak sebanyak 260 hotel. Sedangkan, okupansi justru menurun.
“Sekarang ini persaingan antar hotel kuat sekali,” paparnya
BACA JUGA:
Festival Kuliner 2022 di Kota Batu Berlangsung Semarak
Gubernur Khofifah Lepas Keberangkatan 220 Jemaah Umrah dari Bandar Udara Internasional Juanda
Tingkatkan Pendapatan Daerah, Bupati Kediri Luncurkan Layanan Pajak Online
Seribu Pelaku Usaha Pariwisata di Sidoarjo Divaksin Covid-19 Tahap Dua
Heri menyatakan besaran pajak hotel di Surabaya lebih besar dibandingkan dengan beberapa negara lain. Ia menyebutkan, pajak hotel di Malaysia hanya 5 persen, Singapura 7 persen, bahkan Australia hanya 0 persen.
“Mereka buktinya maju, tak lesu seperti kita,” katanya
Ia menilai, Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan memanfaatkan ketentuan yang terdapat pada UU 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa setinggi tingginya besaran pajak yang dikenakan sekitar 10 persen.
Sementara mengenai pajak Parkir, Heri mengaku keberatan jika hotel yang tak mengenakan tarif parkir tetap dikenakan pajak parkir sekitar 20 persen. Pasalnya, area parkir yang disediakan pihak hotel merupakan bagian dari fasilitas kepada para tamu.