NasDem: Tak Ada Revisi UU KPK dalam Waktu Dekat ini
Wartawan: M Didi Rosadi
Kamis, 23 Maret 2017 00:34 WIB
“Partai NasDem ini berada pada posisi mendukung penegakkan hukum termasuk pemberantasan korupsi. Karena itu, kami akan mendukung revisi UU KPK bila tujuannya menguatkan KPK. Apalagi kalau inisiatifnya dari KPK sendiri,” pungkas politisi berlatar advokat ini.
Terpisah, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Roby Arya Brata menilai merevisi UU KPK bukanlah suatu keniscayaan. Pasalnya, lembaga pemberantasan hukum di beberapa negara seperti Hongkong sudah beberapakali merevisi UU pemberantasan hukum mereka.
ICW juga menilai ada sejumlah kelemahan dalam UU KPK yang ada saat ini. Kelemahan mendasar KPK, sebagaimana tersirat dalam diktum menimbang UU KPK, adalah sifat ad hoc dari KPK itu sendiri. KPK didirikan karena "lembaga pemerintah yang menangani perkara tindak pidana korupsi belum berfungsi secara efektif dan efisien dalam memberantas tindak pidana korupsi". Artinya, KPK tidak diperlukan lagi atau dibubarkan bila lembaga pemerintah itu, dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan, sudah berfungsi dengan efektif dan efisien dalam memberantas korupsi.
Hal ini tentu saja membuka peluang bagi kekuatan korup menggalang kekuatan politik di eksekutif ataupun legislatif untuk membubarkan KPK kapan saja. Mereka bisa saja beralasan KPK tidak diperlukan lagi, karena kepolisian dan kejaksaan telah "berfungsi dengan baik", atau beralasan KPK justru telah "mengganggu berfungsinya sistem peradilan pidana dalam suatu negara hukum". Sifat ad hoc KPK juga dapat menimbulkan ketidakpastian masa depan dan ketidaktenangan pegawai KPK dalam bekerja. (mdr/rev)