Nelayan Lamongan Tolak Kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Minggu, 26 Maret 2017 20:15 WIB
"Saya tidak terima, tidak rela, bahwa nelayan dikatakan eksploitasi atau perusak. Nelayan Lamongan itu ya cukup hidupnya. Tidak ada nelayan yang kaya raya. Dan kapalnya milik perorangan, bukan milik perusahaan," kata Agus.
Soal klasifikasi nelayan, menurut Agus, nelayan kecil atau besar tidak diidentifikasi berdasarkan kapalnya.
"Nelayan ya nelayan, walaupun itu kapalnya besar, tetep penghasilannya kecil. Di Lamongan ini rata-rata penghasilannya 1,5 juta sampai 2 juta rupiah itu sudah bagus per bulan," terangnya.
Agus juga menyinggung kebutuhan pemodal saat nelayan bekerja. "Itu pun pembagian keuntungan untuk nelayan dapat 80 persen dan pemodal 20 persen. Nelayan tidak ada kontrak kerja, mereka mau pindah ke perahu mana, kapal mana terserah. Inilah aturan yang perlu dirubah. Ketika ada penandatanganan pelarangan, berdosa itu yang menandatangani. Karena nelayan kehilangan pekerjaan," bebernya.
"Semestinya ada kajian dulu (terkait Permen no. 71, Red), dikasih solusi dulu, baru disosialisasikan dan semua pengajuan protes nelayan sudah kami tulis," pungkasnya. (qom/rev)